Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar, Ini Faktanya

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 07:11 WIB
Ngutang di Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

3. Penindakan lanjut

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

4. Pinjaman hingga Rp10 miliar

OJK akan mengeluarkan kebijakan sehingga masyarakat Indonesia memiliki kesempatan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

5. Penyesuaian dari Rp2 miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman menjelaskan RPOJK LPBBTI tersebut merupakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar.

6. Berharap tumbuhkan ekonomi

Agusman berharap penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

Baca Selengkapnya: 6 Fakta Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya