Dia memastikan, bakal diproses hukum, jika ada penyelewengan. “Selama dia ada fraud baru boleh, misalnya dia pinjam ada permainan bunganya sangat tinggi, nah itu boleh. Kan masih di BPK, jadi ya, kesalahan kalau bisa bawa ke jalur hukum kalau itu melanggar hukum,” ujarnya.
Anggota Holding BUMN farmasi itu terlilit utang pinjol sebesar Rp1,26 miliar. Kementerian BUMN melakukan langkah penyelamatan terhadap bisnis perusahaan.
Baca Selengkapnya: Ini Alasan Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Bakal Dipolisikan
(Taufik Fajar)