Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Dipolisikan, Ini Alasannya

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 03:06 WIB
Pinjaman online Indofarma. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Ternyata ini alasan pelaku pinjol PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) akan diproses hukum alias dipolisikan. Saat ini kasus pinjol Indofarma masih didalami pihak terkait.

Pelaku pinjol Indofarma bakal dipolisikan jika aksi tersebut merupakan tindakan fraud alias penyelewengan yang membuat rugi perusahaan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga.

“Tunggu aja, hasil audit kan kita bawah ke Kejaksaan. Kalau dia pinjol, enggak tahu juga salah apa bener? Saya enggak tahu apa keputusan yang diambil oleh manajemen pada saat itu,” ujar Arya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2024.

Dia memastikan, bakal diproses hukum, jika ada penyelewengan. “Selama dia ada fraud baru boleh, misalnya dia pinjam ada permainan bunganya sangat tinggi, nah itu boleh. Kan masih di BPK, jadi ya, kesalahan kalau bisa bawa ke jalur hukum kalau itu melanggar hukum,” ujarnya.

Anggota Holding BUMN farmasi itu terlilit utang pinjol sebesar Rp1,26 miliar. Kementerian BUMN melakukan langkah penyelamatan terhadap bisnis perusahaan.

Baca Selengkapnya: Ini Alasan Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Bakal Dipolisikan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya