Aman menuturkan aturan ini akan semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya: Pinjol Bisa Beri Utang Lebih dari Rp2 Miliar, Aturan Baru Lagi Disusun
(Taufik Fajar)