Meski demikian, dia mengakui alih status dosen kontrak menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.
Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” katanya dilansir Antara.
Baca Selengkapnya: Dosen PPPK Segera Jadi PNS, Begini Prosesnya
(Taufik Fajar)