Jokowi Terbitkan Aturan Baru Percepat Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 11:44 WIB
Presiden Jokowi soal Aturan Tambang (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.

Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Penawaran ijin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya