JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM dikutip Antara, Rabu (24/7/2024).
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.