Deretan Pinjol Legal di Indonesia yang Wajib Diketahui

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 04:22 WIB
Daftar Pinjol Legal yang Diupdate OJK. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) legal yang wajib diketahui masyarakat. Di mana OJK telah memperbaharui data pinjol legal hingga Juli 2024. 

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hal ini guna menghindari jeratan pinjol ilegal yang masih banyak.

Berikut ini daftar pinjol yang telah diberikan izin OJK, dilansir dari laman resmi OJK:

1. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

2. Ammana.id - https://ammana.id

3. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

4. CROWDO - https://crowdo.co.id

5. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia

6. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id

7. FinPlus - www.finplus.co.id

8. UangMe - https://uangme.id

9. Gradana - gradana.co.id

10. Danacita - www.danacita.co.id

11. IKI Modal - www.ikimodal.com

12. Ivoji - www.ivoji.id

13. Indofund.id - indofund.id

14. iGrow - igrow.asia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya