JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) legal yang wajib diketahui masyarakat. Di mana OJK telah memperbaharui data pinjol legal hingga Juli 2024.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hal ini guna menghindari jeratan pinjol ilegal yang masih banyak.
Berikut ini daftar pinjol yang telah diberikan izin OJK, dilansir dari laman resmi OJK:
1. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
2. Ammana.id - https://ammana.id
3. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
4. CROWDO - https://crowdo.co.id
5. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia
6. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id
7. FinPlus - www.finplus.co.id
8. UangMe - https://uangme.id
9. Gradana - gradana.co.id
10. Danacita - www.danacita.co.id
11. IKI Modal - www.ikimodal.com
12. Ivoji - www.ivoji.id
13. Indofund.id - indofund.id
14. iGrow - igrow.asia