Begini Cara Melaporkan Mata Elang yang Melakukan Penarikan Kendaraan Paksa

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 06:28 WIB
Ilustrasi cara melaporkan mata elang ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa. Terlebih mata elang bisa dilaporkan oleh pihak yang bertanggub jawab jika itu dilakukan ilegal. Atau tanpa surat resmi jika mengambil paksa kendaraan

Istilah mata elang dikaitkan dengan debt collector padadealer motor. Tentunya kehadiran mata elang membuat masyarakat atau pemilik kendaraan resah. Sebab, bisa saja kendaraan Anda yang masih kredit harus diambil jika tidak membayar cicilannya.

Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa yakni dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa:

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri

Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.

Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya