Pokok PBB-P2 Bisa Dibayar Secara Angsuran, Cek Dulu Ketentuannya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok freepik)
Share :

Syarat dan Ketentuan

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

3. Pembayaran  dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya