Pokok PBB-P2 Bisa Dibayar Secara Angsuran, Cek Dulu Ketentuannya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok freepik)
Share :

Proses Persetujuan Permohonan

Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:

1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.

2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak  memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.

Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi para wajib pajak.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya