KPR Bakal Lunas jika Nasabah Meninggal? Ini Jawabannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 08:23 WIB
KPR Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal? cek jawabannya di sini. KPR merupakan produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah.

Namun pada perkembangannya oleh pihak perbankan fasilitas KPR saat ini dikembangkan menjadi fasilitas kredit yang juga dapat digunakan untuk keperluan renovasi dan/atau pembangunan rumah.

Keuntungan dari KPR ini adalah hunian bisa ditempati walaupun membayar lunas properti atau masih dalam masa cicilan, selain itu juga KPR bisa di cicil paling lama hingga 25 tahun.

Lantas apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal?

Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada, Selasa (23/7/2024), jika nasabah meninggal saat masih dalam tahap penyicilan, KPR tidak akan lunas. Sistem pelunasan KPR biasanya berbeda-beda tergantung bagaimana kebijakan masing-masing bank dan nasabah.

Secara umum sistem pelunasan KPR ketika nasabah meninggal dunia dibagi menjadi 3:

1. Cicilan tidak lancar

Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.

Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.

Baca Selengkapnya: Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya