KPR Bakal Lunas jika Nasabah Meninggal? Ini Jawabannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 08:23 WIB
KPR Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

1. Cicilan tidak lancar

Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.

Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.

Baca Selengkapnya: Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya