Ini Syarat Dapat Golden Visa

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 10:14 WIB
Syarat Dapat Golden Visa (Foto: Setkab(
Share :

JAKARTA - Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan golden visa dari pemerintah Indonesia. Peluncuran golden visa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 25 Juli 2024.

Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan bahwa sudah ada 300 WNA yang telah diberikan Golden Visa.

"Pada saat ini kita sudah siap secara sistem bahkan di masa trial sudah ada hampir 300 warga negara asing yang kita berikan Golden Visa. itu meliputi dari berbagai macam kategori baik itu yang didaftarkan melalui perusahaan maupun juga perorangan, termasuk juga talenta global ," kata Silmy.

Pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan.

Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

 BACA JUGA:

Dijelaskan pula oleh Silmy bahwa kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon.

Syarat Dapat Golden Visa

- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.

- Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.

- Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.

- Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

- Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.

- Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.

Manfaat esklusif Golden Visa:

1. Jangka waktu tinggal lebih lama.

2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya