OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020. Demikian dilansir Antara.
Baca Selengkapnya: OJK Cabut Izin 66 Pinjol!
(Feby Novalius)