JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan bahwa PT Balai Pustaka (Persero) sudah memenuhi kewajiban karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya yakni pembayaran pesangon.
Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang percetakan, baik buku maupun majalah itu.
“Sudah selesai semua (pembayaran pesangon),” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50 persen dari total karyawan yang mengalami PHK. Pengurangan jumlah tenaga kerja dibenarkan oleh Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji.
Achmad menjelaskan, PHK dilakukan pada Maret 2024. Di mana, perusahaan menempuh skema golden shake hand atau handshake. Artinya, perusahaan menawarkan kepada karyawan agar pensiun dini.
"Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang di-layoff, yang lain masih, ya 50 persen lah,” papar Achmad.