Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Dia Jawabannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2024 22:11 WIB
Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi? Ini dia jawabannya.

Seseorang sedang meminjam pada pinjaman online (pinjol), melewati tahap pembayaran atau melewati jatuh tempo pinjaman, dan mengajukan pinjaman yang baru sangat sulit.

Lantas seseorang yang sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi?.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (26/7/2024), sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Dengan status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa terakses oleh lembaga keuangan manapun.

Selama peminjam tidak pernah membayar pinjamannya, maka nama seorang debitur tersebut akan terus ada di daftar hitam.

Namanya akan hilang jika peminjam melunasi atau menyelesaikan hutang-hutang tersebut.

Bayar hutang sebelum lewat jatuh tempo kalau tidak ada beban bunga dan denda yang setiap hari akan semakin besar.

Demikianlah Informasi mengenai apakah sudah blacklist masih bisa pinjam lagi? Jangan sampai melewatkan pembayaran yang sudah jatuh tempo karena dampak dari melewatkan pembayaran yang sudah lewat jatuh tempo akan masuk daftar hitam.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya