Sejauh ini, ada beberapa ormas keagamaan yang siap menjalankan tugas dari pemerintah mengelola tambang batu bara, yakni PBNI, PP Muhammadiyah, dan Persis.
"Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan lingkungan akan menjadi perhatian utama," jelasnya.
Menurutnya, keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin pengelolaan tambang batu bara berkaitan demgan orientasi pada politik kemaslahatan umat telah membuka pemahaman pengelolaan bahwa sumber daya alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti obligasi atau sukuk.
"Kalau di NU misalkan ini yang nantinya jadi dana abadi untuk diinvestasikan di sukuk atau obligasi, mala hasilnya bisa untuk semacam BOS Pesantren dan lain sebagainya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)