Ormas Keagamaan Kelola Tambang Harus Hati-Hati, Ini Alasannya

Suchika Julian Putri, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 21:30 WIB
Ormas keagamaan kelola tambang harus hati-hati (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menawarkan izin usaha pertambangan atau IUP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerima IUP yang ditawarkan tersebut. Keterlibatan PBNU dalam pengelolaan tambang batu bara diyakini mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan operasional pertambangan nasional dengan lebih mengedepankan aspek lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk PBNU merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis juga lingkungan.

Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam praktik bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.

"Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang," katanya, Senin (29/7/2024).

Sementara itu dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas dan azas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya