JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal usulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan.
"Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).
BACA JUGA:
Bahlil menjelaskan, saat ini izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang enggak jelas," tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.