8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 11:38 WIB
8.271 Pinjol Ilegal Diblokir (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024

Pemblokiran 8.271 pinjol ilegal ini dilakukan OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Sementara, OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya