Dia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.
Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.
(Feby Novalius)