Tak hanya itu, ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai literasi digital.
"Nah jadi terkait dengan kompetensi ASN yang dipindah, ini memang diminta bahwa mereka yang menguasai literasi digital karena kerja di sana sudah sangat berubah," katanya.
Hal itu sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru dalam untuk membangun kompetensi dan kompetisi.
(Feby Novalius)