Melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya, setiap pekerja dapat melaksanakan peran mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenal 3 fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan menjalankan ketiga fungsi ini, ASN tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga pelayan publik yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta agen perekat dan pemersatu bangsa yang berperan dalam menjaga keutuhan dan kerukunan nasional. Tugas-tugas ini menuntut profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi dari setiap ASN dalam menjalankan peran mereka di masyarakat.
(Feby Novalius)