Bangkrut, Izin Usaha 14 Bank Dicabut

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 08:58 WIB
14 bank bangkrut dan dicabut izinnya (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena bangkrut. Mayoritas bank yang izinnya dicabut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Adapun jumlah bank bangkrut tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya