JAKARTA - Pengembangan pelabuhan harus memiliki pondasi yang kuat, sistem perencanaan yang terintegrasi, serta arahan pengembangan yang tepat.
Dalam proses tahapan perencanaan dan pembangunan pelabuhan yang melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal.
"Perkembangan bidang kepelabuhanan ke depan menuntut kesiapan seluruh pihak dalam mengembangkan pelabuhan sebagai bagian dari sistem logistik nasional yang memiliki peran penting dalam perkembangan suatu wilayah," kata Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan, Kemenhub, Yan Prastomo Ardi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dia menambahkan, dalam proses tahapan perencanaan dan pembangunan pelabuhan yang melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk menyamakan persepsi dan isi serta kualitas dokumen.
Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia.
Yan Prastomo mengungkapkan, ada banyak tahapan yang harus dilalui dalam proses perencanaan pembangunan/pengembangan pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017, yaitu Tahapan Pra-Desain, Tahapan Desain, dan Tahapan Konstruksi.
“Tahapan Pra-Desain dilakukan melalui penyusunan dokumen pra studi kelayakan, studi kelayakan, Rencana Induk Pelabuhan, Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, sedangkan Tahapan Desain dilakukan melalui penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED),” ujarnya.