JAKARTA – Jelang perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 masyarakat mulai memasang bendera merah putih di depan rumah maupun pada kendaraannya.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) biasa disebut Sang Saka Merah Putih memiliki ukuran yang sudah diatur dalam undang-undang.
Ukuran bendera merah putih memiliki berbagai macam ukuran sesuai dengan penggunaan atau tempat bendera itu akan dikibarkan.
Ukuran Bendera Indonesia Sesuai Undang-Undang
Menyangkut ukuran bendera Sang Saka telah ditetapkan oleh pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Menurut ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang. Serta di bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua sisinya memiliki ukuran yang sama.
Berikut ini 10 jenis ukuran bendera Indonesia yang sah dan telah dirangkum oleh Okezone dikutip dari post instagram kemenparekraf dikutip dari unggahan instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sabtu (10/8/2024):
1. Bendera Mini untuk Acara Khusus
- Dimensi: 10 x 7 cm
2. Bendera Mini
- Dimensi: 15 x 10 cm
3. Bendera Mobil Resmi
- Dimensi: 30 x 20 cm
4. Bendera Duta Besar
- Dimensi: 1.5 x 1 meter
5. Bendera Sekolah
- Dimensi: 2 x 1 meter
6. Bendera Gedung
- Dimensi: 3 x 2 meter
7. Bendera Pemerintah Daerah
- Dimensi: 3 x 2 meter
8. Bendera Gedung Pemerintahan
- Dimensi: 3 x 2 meter
9. Bendera Upacara Khusus
- Dimensi: 4 x 3 meter
10. Bendera Utama (Gedung dan Upacara)
- Dimensi: 6 x 4 meter
Untuk keperluan di luar dari yang telah disebutkan, bendera Indonesia yang melambangkan Bendera Negara dapat diproduksi dari berbagai macam bahan dan ukuran.
(Taufik Fajar)