Apa Saja 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia?

Muhammad Raihan, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 18:27 WIB
Apa Saja 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa saja 3 sistem pemungutan pajak? Sistem pemungutan pajak adalah sistem yang bertugas untuk menghitung jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Dengan kata lain, sistem ini mengelola utang pajak yang relevan agar dapat masuk ke kas negara.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system.

Berikut ini tiga jenis sistem pemungutan pajak self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system:

1. Official Assessment System (Sistem Penetapan Pajak oleh Pemerintah)

Dalam sistem ini, otoritas pajak berperan aktif dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Mereka menghitung jumlah pajak berdasarkan data yang mereka miliki tentang pendapatan atau kekayaan wajib pajak.

Setelah jumlah pajak ditentukan, wajib pajak diberi tahu dan diminta untuk membayar.

Kelebihan:

- Wajib pajak tidak perlu menghitung pajaknya sendiri, sehingga risiko kesalahan dalam perhitungan pajak berkurang.

- Sistem ini memberikan kontrol penuh kepada pemerintah dalam menetapkan jumlah pajak.

Kekurangan:

- Proses ini bisa memakan waktu lama karena pemerintah harus mengumpulkan dan mengolah data yang banyak.

- Bisa terjadi ketidakakuratan jika data yang dimiliki pemerintah tidak lengkap atau tidak mutakhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya