“Sekurangnya ada tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB,” tutur Morris.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Morris Danny mengajak Wajib Pajak yang berada di wilayah DKI Jakarta memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dengan membayar PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Morris menutup keterangannya.
(Agustina Wulandari )