Anak Buah Sri Mulyani Bakal Intip Rekening Masyarakat jika Punya Saldo Rp1 Miliar

Muhammad Rizky, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 08:29 WIB
Anak Buah Sri Mulyani Bisa Intip Rekening Masyarakat (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang disusun guna mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.

“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dikutip Antara.

Dia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya