JAKARTA - Pencetus ide pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengaku bahwa regulasi IKN disusun dalam waktu 43 hari di DPR. Hal itu karena banyak waktu terpotong ketika Pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Ketika Covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Namun demikian, wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian.
"Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan," sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. "SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
"Saya sudah bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan," tambahnya.