JAKARTA - Punya penghasilan Rp1 Miliar sebulan, segini bayar pajaknya yang perlu diperhatikan agar tidak keliru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Lantas bagi punya penghasilan Rp1 Miliar sebulan, segini bayar pajaknya serta perhitungannya:
perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang mempunyai penghasilan hingga Rp1 Miliar sebulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Kena Pajak (PTKP). PTKP ini tergantung pada status kawin maupun tanggungan dari Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan hingga Rp1 Miliar sebulan, namun belum menikah serta tidak mempunyai tanggungan, maka pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebesar Rp3,87 Miliar.
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebesar Rp1 Miliar sebulan, maka pendapatan kotornya setahun ialah Rp12 Miliar. Angka ini didapatkan dari Rp1 Miliar dikalikan dengan 12 bulan. Lalu, jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pengurang, yakni PTKP sebesar Rp54 Juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum mempunyai anak.
Selain PTKP, gaji bruto setahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto. Akan tetapi, setinggi-tingginya sejumlah Rp6 Juta setahun atau Rp500 Ribu sebulan.
Dengan demikian, setelah penghasilan bruto Rp12 Miliar dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 54 Juta dan biaya jabatan sebesar Rp6 Juta, maka penghasilan bersih setiap tahunnya atau Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya sebesar Rp11,94 Miliar. Selanjutnya, baru total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif progresif PPh Pasal 21.
Untuk lapisan pertama gaji Rp 0 – Rp 60 Juta dikenakan tarif sebesar 5%, sehingga gaji yang Rp60 Jutanya dikalikan dengan 5% dan hasilnya menjadi Rp 3 Juta. Kemudian, lapisan kedua, gaji Rp60 Juta – Rp250 Juta dikenakan tarif sebesar 15%, sehingga Rp 190 Juta dikalikan dengan 15% menjadi Rp28,5 Juta.
Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp250 Juta – Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 25%, sehingga total Rp 250 Juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp62,5 Juta. Lapisan keempat, untuk gaji Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30%, sehingga nilai yang Rp4,5 Miliarnya dikalikan dengan 30% menjadi Rp1,35 Miliar. Lapisan kelima, untuk gaji lebih dari Rp5 Miliar dikenakan tarif Rp 35%, sehingga sisanya yaitu Rp 6,94 Miliar dikalikan dengan 35% hasilnya Rp2,42 Miliar.
(Rina Anggraeni)