Dengan demikian, setelah penghasilan bruto Rp12 Miliar dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 54 Juta dan biaya jabatan sebesar Rp6 Juta, maka penghasilan bersih setiap tahunnya atau Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya sebesar Rp11,94 Miliar. Selanjutnya, baru total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif progresif PPh Pasal 21.
Untuk lapisan pertama gaji Rp 0 – Rp 60 Juta dikenakan tarif sebesar 5%, sehingga gaji yang Rp60 Jutanya dikalikan dengan 5% dan hasilnya menjadi Rp 3 Juta. Kemudian, lapisan kedua, gaji Rp60 Juta – Rp250 Juta dikenakan tarif sebesar 15%, sehingga Rp 190 Juta dikalikan dengan 15% menjadi Rp28,5 Juta.
Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp250 Juta – Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 25%, sehingga total Rp 250 Juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp62,5 Juta. Lapisan keempat, untuk gaji Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30%, sehingga nilai yang Rp4,5 Miliarnya dikalikan dengan 30% menjadi Rp1,35 Miliar. Lapisan kelima, untuk gaji lebih dari Rp5 Miliar dikenakan tarif Rp 35%, sehingga sisanya yaitu Rp 6,94 Miliar dikalikan dengan 35% hasilnya Rp2,42 Miliar.
(Rina Anggraeni)