JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik 12% pada 2025. Naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.
"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12%), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya mengatakan bahwa Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” kata Jokowi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)