JAKARTA – Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka besok. Sebelum mendaftar, penting bagi calon pelamar untuk memahami berbagai kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi pada seleksi CPNS 2024.
Di lansir dari akun resmi @bkngoidofficial berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berencana melamar CPNS 2024.
Kriteria Umum Pelamar CPNS 2024:
1.Usia: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan khusus seperti Dokter Spesialis yang memiliki batas usia berbeda.
2. Riwayat Hukum: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara.
3.Kejujuran dalam Seleksi: Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya.
4.Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5.Riwayat Pemberhentian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
7.Kualifikasi: Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
8.Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Hal-Hal Penting bagi Pelamar CPNS:
•Jika seorang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melamar pada posisi PNS atau posisi PPPK lainnya, mereka harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) instansi.
•Pelamar tidak boleh sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
•Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
•Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Sanksi Bagi Pelanggaran:
Pelamar yang terbukti melanggar ketentuan, seperti melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan (NIK), atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan sebelum melamar CPNS 2024! Informasi ini dirangkum dari akun resmi @bkngoidofficial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)