Hal-Hal Penting bagi Pelamar CPNS:
•Jika seorang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melamar pada posisi PNS atau posisi PPPK lainnya, mereka harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) instansi.
•Pelamar tidak boleh sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
•Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
•Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Sanksi Bagi Pelanggaran:
Pelamar yang terbukti melanggar ketentuan, seperti melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan (NIK), atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan sebelum melamar CPNS 2024! Informasi ini dirangkum dari akun resmi @bkngoidofficial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)