JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada tahun ini, Kementerian PANRB membuka 61 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Hal ini disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dikutip Selasa (20/8/2024).
Ditegaskan bahwa untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi; SKD; dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para pelamar CPNS 2024. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran dengan format terlampir:
1. KTP.
2. Ijazah asli.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat akreditasi perguruan tinggi.
5. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Sertifikat TOEFL/IELTS.
Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude; penyandang disabilitas’; putra/putri Papua; dan putra/putri Kalimantan.
Sementara itu syarat umum dalam seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
1. WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.
3. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Kementerian PANRB menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat tersebut.
(Feby Novalius)