Syarat Jadi CPNS 2024, Harus Mau Kerja di IKN dan Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 10:39 WIB
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada tahun ini, Kementerian PANRB membuka 61 formasi dalam seleksi CPNS 2024.

Hal ini disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dikutip Selasa (20/8/2024).

Ditegaskan bahwa untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.

Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi; SKD; dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para pelamar CPNS 2024. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran dengan format terlampir:

1. KTP.

2. Ijazah asli.

3. Transkrip nilai asli.

4. Surat akreditasi perguruan tinggi.

5. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Sertifikat TOEFL/IELTS.

Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya