Syarat Jadi CPNS 2024, Harus Mau Kerja di IKN dan Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 10:39 WIB
Share :

Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude; penyandang disabilitas’; putra/putri Papua; dan putra/putri Kalimantan.

Sementara itu syarat umum dalam seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

1. WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.

3. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Kementerian PANRB menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya