Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude; penyandang disabilitas’; putra/putri Papua; dan putra/putri Kalimantan.
Sementara itu syarat umum dalam seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
1. WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.
3. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
(Feby Novalius)