JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, para pelamar maupun keluarganya diimbau tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tulis Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024, dikutip Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka 61 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
“Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK,” bunyi surat yang diterbitkan hari ini.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para pelamar CPNS 2024. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran dengan format terlampir:
1. KTP.
2. Ijazah asli.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat akreditasi perguruan tinggi.
5. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Sertifikat TOEFL/IELTS.
Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude; penyandang disabilitas’; putra/putri Papua; dan putra/putri Kalimantan.
Sementara itu syarat umum dalam seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
1. WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.
3. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
(Feby Novalius)