Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Siapkan Foto Selfie Ya

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 13:17 WIB
Dokumen untuk Daftar CPNS 2024. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Dokumen untuk daftar CPNS 2024 yang harus disiapkan calon pelamar. Dokumen ini sebaiknya disiapkan agar tidak ada hambatan saat mendaftar CPNS yang dibuka hari ini pukul 17.08.45 WIB.

Sejumlah dokumen untuk daftar CPNS 2024 antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga foto selfie alias swafoto calon pelamar. Pada pelaksanaan CPNS 2024, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyiapkan 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Bagi yang berminat segera daftar di https://sscasn.bkn.go.id, karena pendaftaran sudah dibuka mulai hari ini, Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.

Melansir laman BKN, Selasa (20/8/2024), berikut adalah dokumen untuk daftar CPNS 2024 yang harus disiapkan:

1. Kartu keluarga.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Ijazah maksimal 800 kb bertipe file pdf.

4. Transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf.

5. Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

6. Swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

7. Sertifikat pendidik atau surat tanda register (khusus guru dan tenaga kesehatan) maksimal 800 kb bertipe file pdf.

8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Meskipun ada banyak formasi yang tersedia, tidak semua masyarakat bisa mendaftar CPNS 2024. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2024.

Berikut adalah kriteria yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2024:

Mengutip data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (20/8/2024), berikut pelamar yang bisa ikut CPNS 2024:

1. Warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh Dokter Spesialis.

2. Tidak pernah dipidana penjara.

3. Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan atau prajurit TNI atau Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya