JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Namun, badan Pemerintah tersebut belum memiliki kantor.
Hal ini seperti diungkap oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadang Hindayana selepas pertemuannya dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Menurut Dadang, dirinya sampai saat ini belum menerima arahan terkait di mana lokasi kantor.
"Jadi Pak Presiden bertanya di mana kantornya dan kami harus berkoordinasi dengan Pak Mensesneg mengenai itu. Belum mendapat arahan, nanti saya tanya dulu Pak Mensesneg," ujarnya saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Presiden itu lebih berfokus pada pembahasan terkait tugas Kepala Badan Gizi Nasional dan tentang hal apa saja yang harus dilakukan. Selain itu juga membahas program makan bergizi gratis.
"Ini adalah pertemuan pertama saya setelah dilantik dengan Presiden Jokowi, dan kami mendapatkan arahan terkait hal yang harus dilakukan. Selebihnya saya dapat arahan yang harus dijaga agar program ini (makan bergizi gratis) berjalan baik," kata Dadang.