Basuki mejelaskan slaah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih untuk para investor.
"Revisi ini menang untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. ini khusus di IKN saja," tambahnya.
(Taufik Fajar)