JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui karyawan PT Jiwasraya (Persero). Dipastikan, manajemen akan melakukan PHK, setelah perusahaan dilikuidasi alias dibubarkan pada September 2024 mendatang.
Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengakui, akan ada pengurangan jumlah karyawan, meski tidak semuanya mengalami pemutusan hubungan kerja.
Setelah likuidasi Jiwasraya, sebagian pegawai akan di-PHK dan separuh lainnya dialihkan ke BUMN lainnya, terutama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"Kami memang akan melakukan rasionalisasi (PHK). Selain itu, kami juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk direkrut oleh BUMN lain, khususnya di IFG Life," ujar Mahelan saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melewati beberapa tahapan terlebih dahulu, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.