Dibubarkan September, Fraud Jiwasraya Nyaris Rp50 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 13:19 WIB
Erick Thohir bakal bubarkan Jiwasraya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN membeberkan penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) nyaris menyentuh Rp50 triliun. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.

“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (23/8/2024).

“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” paparnya.

BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dikelola secara serampangan. Arya menyebut, praktik-praktik penipuan marak terjadi di internal perusahaan. Seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.

“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” beber dia.

Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya