Jiwasraya Tetap Dibubarkan meski Disuntik PMN Rp32 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 19:24 WIB
Jiwasraya Dibubarkan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Penyertaan modal negara (PMN) yang diterima PT Jiwasraya (Persero) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, meski penanganan sudah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian BUMN bakal melikuidasi atau membubarkan perseroan di sektor asuransi jiwa tersebut.

PMN merupakan proses pemisahan aset negara menjadi modal di BUMN. Artinya, pemerintah menyediakan dana bernilai jumbo yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada perusahaan pelat merah.

“Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani. Dan harus diingat, dana ini diambil dari dananya APBN lewat PMN, total PMN Rp32 triliun, yang digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya