Gampang Banget Daftar E-SPPT PBB-P2 Lewat Situs Pajak Online, Begini Caranya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok Freepik/jcomp)
Share :

JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 

Sejak 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT).

“E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Berikut langkah-langkah mudah mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik menu ”eSPPT” yang ada di bagian atas halaman

3. Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.

4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan Tahun SPPT 

5. Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, Domisili pengunduh (Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), Nomor HP pengunduh, dan Alamat email.

6. Baca ketentuan khususnya  lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”

7. Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau

8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email

9. Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan

10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download eSPPT”

11. Kemudian klik “Unduh eSPPT” dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.

Itulah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.  Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari. Yuk, tetap pantau terus untuk informasi pajak terkini lainnya ya.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya