JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 orang karyawan yang terlibat praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar tersebut terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media. Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut, tetapi menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” demikian isi surat tersebut.
Surat tersebut juga mensinyalir praktik ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” terang surat tersebut.
Diduga Libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.
“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” tulis surat tersebut.
Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindaklanjut proses hukum yang dilakukan bursa.
“Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindaklanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,” terangnya.
(Feby Novalius)