JAKARTA - Apakah boleh daftar CPNS dan PPPK 2024 secara bersamaan? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah resmi dibuka pemerintah.
Pendaftaran CPNS 2024 sudah tersedia di portal SSCASN BKN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024, sedangkan PPPK 2024 akan diinformasikan lebih lanjut.
Apakah Boleh Daftar CPNS dan PPPK 2024 secara bersamaan?
Perlu diingat bahwa pendaftar tidak diizinkan mendaftar CPNS dan PPPK pada saat yang sama. Seperti yang dinyatakan dalam Indonesia baik, pelamar aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat memilih satu formasi, yang berarti mereka harus memilih untuk mendaftar sebagai PNS atau PPPK.
Jika seorang kandidat melamar untuk lebih dari satu posisi atau jenis pengadaan dengan identitas kependudukan yang berbeda, maka kandidat tersebut dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tidak boleh dilakukan secara bersamaan karena untuk menjaga proses seleksi dan pengelolaan SDM pemerintah agar tetap fokus, transparan, dan efisien. Berikut adalah beberapa alasan yang lebih komprehensif:
1. Fokus Seleksi: Pemerintah ingin setiap pelamar fokus pada satu jalur seleksi, baik CPNS maupun PPPK. Dengan fokus pada satu jalur, pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan lebih sesuai dengan jalur yang mereka pilih, sehingga mereka memiliki lebih banyak peluang untuk berhasil dalam seleksi.
2. Pengelolaan dan Administrasi yang Lebih Efisien: Dengan hanya memilih satu jalur, pemerintah dapat lebih mudah memproses data pelamar, memproses aplikasi, dan menyelesaikan proses seleksi tanpa tumpang tindih atau kebingungan administrasi.
3. Mencegah Konflik Kepentingan: Pemerintah melarang pendaftaran ganda untuk mencegah orang diterima di dua jalur (CPNS dan PPPK) sekaligus, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam penempatan dan pengelolaan status kepegawaian.
4. Transparansi dan Keadilan: Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Dengan aturan ini, peluang akan lebih merata jika seseorang mendaftar di dua jalur sekaligus.
5. Konsistensi dalam Penempatan: Karakteristik dan jenjang karir CPNS dan PPPK berbeda. Dengan mengharuskan pelamar memilih salah satu, pemerintah memastikan bahwa mereka yang diterima memenuhi tugas dan hak-hak sebagai pegawai yang telah mereka pilih sejak awal.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat menjalankan proses seleksi dengan lebih tertib dan teratur, dan pelamar dapat lebih matang dalam memilih jalur yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka.
Bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tidak boleh dilakukan secara bersamaan guna mencegah terjadinya konflik kepentingan. Kebijakan ini sendiri dibuat bertujuan agar pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka, sehingga proses seleksi lebih tertib.
(Feby Novalius)